Bobot penilaian
Masing–masing mata kuliah perlu diberi bobot penilaian, yang dapat ditetapkan sama atau berbeda untuk setiap mata kuliahnya, tergantung pada bobot soal/tugas yang diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah.
Nilai akhir
- Nilai akhir yang diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah harus merupakan nilai absolut, dan angka mutu, dan huruf mutu yang pasti (A, B, C, D dan E). yang harus mengikuti seluruh komponen.
- Dosen pengasuh mata kuliah bertanggung jawab atas kebenaran nilai akhir (Huruf Mutu) yang ditulis pada Kartu hasil studi (KHS).
- Nilai akhir yang telah diumumkan tidak dapat diganti lagi dengan alasan apapun.
Cara Penilaian
Penilaian diberikan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang bersifat koqnitif, psikomotorik maupun afektif. Bentuk tes untuk penilaian berupa tes tertulis, tes lisan dan tes psikomotor. Cara Penilaian adalah menggunakan sistem Penilaian Standar Mutlak atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang diacukan kepada tujuan instruksional yang harus dikuasai oleh peserta didik.
- Nilai absolut adalah nilai murni (nilai mutlak) yang dikelompokkan dalam bentuk angka pecahan dengan rentang skor antara 0 – 100. Nilai ini berasal dari dosen pengajar mata kuliah tunggal atau dari penilaian dari beberapa dosen pengajar kelompok team teaching, meliputi nilai kehadiran/absensi, nilai kuis/penugasan, UTS, laporan hasil praktikum/kerja lapangan, ujian praktikum dan UAS.
- Nilai angka mutu adalah nilai yang berasal dari nilai absolut yang dikelompokkan dalam bentuk angka desimal yang menunjukkan nilai mutu antara 0,00 - 4,00.
- Lambang atau huruf mutu adalah nilai yang berasal dari angka nilai mutu yg dikelompokan dalam bentuk huruf;.
A = Baik Sekali. E = Gagal
B = Baik. TL = Tidak Lengkap
C = Cukup. K = Kosong
D = Kurang.
B = Baik. TL = Tidak Lengkap
C = Cukup. K = Kosong
D = Kurang.
Nilai akhir suatu mata kuliah diberikan kepada mahasiswa dalam
bentuk huruf mutu dan angka mutu dengan peringkat sesuai konversi
diatas.
Nilai akhir dianggap sah apabila mahasiswa dan jenis mata kuliah terdaftar dalam KRS pada semester yang bersangkutan.
Keterangan ;
Huruf TL (Tidak Lengkap) diberikan mahasiswa dengan ketentuan ;
- Belum memenuhi sebagian evaluasi yang ditetapkan, misalnya tidak/belum mengikuti UTS/UAS, atau belum melengkapi tugas – tugas yang diberikan.
- Apabila mahasiswa kemudian mengikuti UTS/UAS atau telah menyerahkan tugas dalam waktu 2 minggu terhitung sejak akhir Ujian Semester mata kuliah yang bersangkutan, maka huruf T harus diganti dengan huruf A – E sesuai dengan nilai yang diperoleh mahasiswa.
- Apabila mahasiswa tidak mengikuti UTS/UAS atau tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu 2 minggu, maka huruf mutunya menjadi E atau huruf mutu lainnya apabila dosen pengasuh melakukan penghitungan penilaian sesuai dengan bobot masing-masing bentuk dan jenis evaluasi.
- Huruf T tidak dapat diubah menjadi huruf K, kecuali bila mahasiswa tidak dapat menempuh Ujian Akhir Semester Susulan atas dasar alasan yang dibenarkan, (misalnya : Sakit, mengalami kecelakaan atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
Huruf K (Kosong), ketentuan pemberian huruf K, sebagai berikut :
- Diberikan untuk mata kuliah semester yang bersangkutan mahasiswa mengundurkan diri atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (lihat butir c) dari semester yang sedang berjalan, dengan catatan yang bersangkutan telah melakukan registrasi (mengisis KRS).
- Dikenakan pada 1 atau beberapa mata kuliah pada semester yang bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester atas dasar alasan yang dapat dibenarkan, sehingga tidak dapat mengikuti UAS.
- Alasan yang dibenarkan untuk memberikan huruf K :
- Sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama yang dinyatakan oleh dokter atau rumah sakit yang merawatnya.
- Musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan.
- Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf K bagi seluruh beban studi semesteran, semester yang bersangkutan tidak diperhitungkan dalam waktu batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara.
- Bila butir d terjadi untuk kedua kalinya maka semester, maka semester yang bersangkutan dianggap penghentian studi sehingga mahasiswa yang bersangkutan hanya diperkenankan satu kali mengajukan permohonan menghentikan studi sementara.
- Jika mata kuliah yang memperoleh huruf K ditempuh kembali pada kesempatan lain, huruf mutunya dapat diganti menjadi huruf A, B, C,D dan E.
- Nilai K tidak dibenarkan untuk penghitungan IP dan IPK.
TABEL KONVERSI NILAI
No
|
Nilai Absolut
|
Angka Mutu
|
Huruf Mutu
|
1
|
80 - 100
|
3,51-4,00
|
A
|
2
|
70 - <80
|
2,75-3,50
|
B
|
3
|
56 - <70
|
2,00-2,74
|
C
|
4
|
41 - <56
|
1,00-1,99
|
D
|
5
|
0 - <41
|
0,00-0,99
|
E
|
Indeks Prestasi Mahasiswa
Rumus perhitungan :Indeks Prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester dan dihitung setiap akhir semester.
Jumlah angka mutu x SKS
IP = ----------------------------------------
Jumlah SKS
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
IPK merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai semester paling akhir yang ditempuh, dan dihitung diakhir setiap semester.
Jumlah (angka mutu x SKS) seluruh semester
IPK = ------------------------------------------------------------
Jumlah SKS seluruh semester
0 komentar:
Posting Komentar